Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Bisnis Model Canvas AnakKampus.com

Gambar
Apa itu Bisnis Model ? Bisnis model digunakan untuk seseorang dalam memulai suatu bisnis, dalam memulai bisnis seseorang pastinya berikir mengenai bisnis yang akan di jalankan. Apabila seseorang pemula bisnis menuliskan kebutuhan bisnis dan lainnya tanpa mengikuti model-model bisnis yang sudah ada, hasil nya tidak akan terstruktur rapih. Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut kita harus mengerti terlebih pengertian bisnis model. Suatu model bisnis menggambarkan pemikiran tentang bagaimana sebuah organisasi menciptakan, memberikan, dan menangkap nilai-nilai, baik itu ekonomi, sosial, ataupun bentuk-bentuk nilai lainnya. Istilah model bisnis, karena itu, dipakai untuk ruang lingkup luas dalam konteks formal dan informal untuk menunjukkan aspek inti suatu bisnis, termasuk mencakup maksud dan tujuan, apa-yang-ditawarkan, strategi, infrastruktur, struktur organisasi, praktik-praktik niaga, serta kebijakan-kebijaan dan proses-proses operasional. Dalam pembuatan model bisnis kami m

Pengertian, Perbedaan serta Cara dan Persyaratan untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, Firma, UD

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yaitu: Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan. Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan. Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa. Kebutuhan akan tenaga kerja. Organisasi Internal. Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih. Contoh badan usaha yang akan dijadikan objek adalah : PT CV FIRMA USAHA DAGANG (UD) PT (Perseroan Terbatas)   PT adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada peru