Pengertian, Perbedaan serta Cara dan Persyaratan untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, Firma, UD

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yaitu:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Contoh badan usaha yang akan dijadikan objek adalah :
  1. PT
  2. CV
  3. FIRMA
  4. USAHA DAGANG (UD)
PT (Perseroan Terbatas) 


PT adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT : 
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
  • Modal dan ukuran perusahaan besar.
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan.
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
  • Sulit untuk membubarkan PT.
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
CV (Commanditaire Vennotschap) atau Persekutuan Komanditer

CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

Ciri dan sifat CV : 
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
FIRMA

Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.

Ciri dan sifat Firma :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
  • Mudah memperoleh kredit usaha.

USAHA DAGANG


Usaha Dagang merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.

Perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.

Ciri dan sifat Usaha Dagang:
  • Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
  • Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
  • Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
  • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Perbedaan Bentuk Perusahaan 
 1PT
  1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
  3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
 2CV
  1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
  2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 3Firma
  1. Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
  2. Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 4UD
  1. Kalau untung, dinikmati sendiri, demikian juga kalo rugi, keputusan pun di buat sendiri.

Sumber

http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
http://andilestari96.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-perseorangan-firma.html
http://alpianor23.blogspot.co.id/2014/06/perbedaan-dan-pengertian-pt-cv-dan-ud.html
https://wiwidtrylestari.wordpress.com/2015/11/12/pengertian-badan-usahaperbedaan-cv-pt-pte-ltd-inc-corp-mnc-tbk-ud-sdn-bhd-nv-firma-koperasi-yayasan/
https://fajarhidayatulloh990.wordpress.com/2016/11/16/perbedaan-serta-cara-dan-persyaratan-untuk-membuat-sebuah-badan-usaha-berbentuk-pt-cv-firma-ud/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Violin Plot with Observation

Sejarah dan Perkembangan Search Engine

Proposal AnakKampus.com